JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan delapan caleg lain menjadi dilema bagi Partai Gerindra. Putusan itu memerintah Gerindra untuk menetapkan para penggugat sebagai caleg terpilih di dapil masing-masing. Padahal, mereka bukan caleg dengan suara terbanyak.
Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan menerima salinan putusan pengadilan hari ini (2/9). Selanjutnya, amar putusan hakim langsung dipelajari. ”Kami sudah bentuk tim untuk mengkaji amar putusan ini,” kata Habiburokhman kemarin (1/9).
Terkait dengan isi putusan hakim, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPP Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sembilan caleg itu sebagai caleg terpilih. Yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa caleg terpilih di internal Gerindra adalah Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto. ”Itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, partai memang memungkinkan untuk mengganti caleg terpilih. Namun, penggantian harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Misalnya, melalui penggantian karena caleg terpilih sebelumnya tidak bisa dilantik dengan alasan suatu hal. Mekanismenya tetap menggunakan metode sainte lague. Artinya, yang bisa menggantikan adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya. ”Kapan pun ada pergantian caleg terpilih, itu sangat memungkinkan,” ujarnya.
Apakah DPP Gerindra punya kewenangan menentukan caleg terpilih? Arief kembali mengatakan bahwa kewenangan itu boleh dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Misalnya, ada caleg terpilih yang diberhentikan partai dan mengakibatkan adanya pergantian. Tapi, KPU tetap akan melakukan klarifikasi dan meminta bukti apakah memang benar-benar ada pemberhentian caleg terpilih oleh parpol.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir